Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Target output kegiatan dan alokasi anggaran untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Format profil hasil pemantauan pelaku usaha yang dikunjungi ke lokasi proyek untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Format profil hasil pengawasan pelaku usaha yang dikunjungi ke lokasi proyek untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
