Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, disampaikan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 per jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran; dan
b. realisasi kegiatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota kepada BKPM, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal BKPM membutuhkan data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar periode penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota menyampaikan laporan dimaksud kepada BKPM.
Koreksi Anda
