Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran
2021. (2) Target output dan alokasi anggaran untuk kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis/Sosialisasi setiap daerah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BKPM.
Koreksi Anda
