Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (2) Harga satuan biaya DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada peraturan mengenai standar harga satuan regional. (3) Dalam hal standar harga satuan di daerah berbeda dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, daerah dapat menggunakan harga satuan biaya sesuai standar daerah dengan tidak melebihi standar harga satuan regional.
Koreksi Anda