Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, DPMPTSP penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 mengacu pada rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
Koreksi Anda
