Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, DPMPTSP penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 mengacu pada rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
Koreksi Anda