Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 meliputi: a. perencanaan kegiatan; b. penganggaran; c. pelaksanaan kegiatan; d. pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda