Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh:
a. DPMPTSP provinsi atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, yaitu:
1. penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota;
dan
2. penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. DPMPTSP kabupaten/kota atas kegiatan berusaha penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
