Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh: a. DPMPTSP provinsi atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, yaitu: 1. penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan 2. penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. DPMPTSP kabupaten/kota atas kegiatan berusaha penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda