Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 diklasifikasikan menjadi: a. provinsi prioritas; b. provinsi non prioritas; c. kabupaten/kota prioritas; dan d. kabupaten/kota non prioritas. (2) Klasifikasi penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai realisasi penanaman modal yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di daerah provinsi, kabupaten/kota selama periode 3 (tiga) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan/atau b. kondisi aksesibilitas geografis. (3) Provinsi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria yaitu: a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan besar; dan/atau b. kondisi aksesibilitas geografis yang sulit dijangkau. (4) Provinsi non prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria yaitu: a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan kecil; dan/atau b. kondisi aksesibilitas geografis yang mudah dijangkau. (5) Kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kriteria yaitu: a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan besar; dan/atau b. kondisi aksesibilitas geografis sulit dijangkau. (6) Kabupaten/kota non prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki kriteria yaitu: a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan kecil; dan/atau b. kondisi aksesibilitas geografis yang mudah dijangkau. (7) Kategori nilai total realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda