Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sosialisasi kebijakan penanaman modal;
b. sosialisasi kemitraan usaha;
c. bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
d. bimbingan teknis tata cara penyampaian LKPM online perizinan berusaha.
(2) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) maupun daring.
(3) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat/pertemuan dengan partisipan pelaku usaha dan narasumber yang kompeten.
Koreksi Anda
