Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan
secara dalam jaringan (daring) oleh pelaku usaha;
b. identifikasi data perizinan berusaha;
c. realisasi penanaman modal di lokasi proyek; dan
d. permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Pasal 4
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pencapaian realisasi penanaman modal di daerah;
b. pelaksanaan pemenuhan komitmen perizinan berusaha penanaman modal;
c. pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh pelaku usaha;
d. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan hidup; dan
e. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut atas:
a. hasil pelaksanaan kegiatan Pemantauan;
b. laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyimpangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan dari SKPD dan/atau instansi terkait;
dan/atau
d. usulan pencabutan perizinan, izin usaha atas perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha dari SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
