Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 terdiri atas kegiatan:
a. Pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
b. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal; dan
c. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota.
Koreksi Anda
