Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintah Pusat bidang pengendalian pelaksanaan
penanaman modal kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi.
5. Dana Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui DPMPTSP yang mencakup semua pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
6. Perangkat Daerah, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala DPMPTSP selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya.
8. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan terkait kegiatan Dekonsentrasi yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja Negara.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA,
yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait kegiatan Dekonsentrasi.
10. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait kegiatan Dekonsentrasi.
11. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga.
12. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14. Panitia/Pejabat Penerima Barang dan Jasa adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
16. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Kerja, yang selanjutnya disebut Renja, adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Rencana Kerja dan Anggaran, yang selanjutnya disebut RKA, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
19. Perubahan Anggaran, yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran, adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
21. Petunjuk Operasional Kegiatan, yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang dibuat oleh Menteri/Ketua Lembaga atau Kepala Satuan Kerja yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dalam DIPA sebagai operasional kegiatan.
22. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
23. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
24. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal.
25. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
26. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
27. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan dengan Pemerintah Daerah.
28. Kinerja Anggaran adalah pencapaian pemanfaatan anggaran Dekonsentrasi setiap tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
29. Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Dekonsentrasi adalah proses untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA.
30. Kemampuan Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
31. Jumlah Proyek Investasi adalah banyaknya kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait yang berwenang selama periode 5 (lima) tahun anggaran terakhir.
32. Realisasi Investasi adalah banyaknya kegiatan perusahaan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah selama periode 1 (satu) tahun anggaran terakhir.
33. Geografis adalah faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.