Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya www.djpp.kemenkumham.go.id
yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal dan Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id