Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah menerima surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) dapat melanjutkan permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan menyampaikan jaminan pemenuhan komitmen berupa dokumen Garansi Bank.
(2) Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh bank penerbit yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4 dalam bentuk warkat;
b. ditujukan kepada Penerima Jaminan (Beneficiary);
c. menyebutkan komitmen Pelaku Usaha berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
d. menyebutkan nilai jaminan paling sedikit senilai insentif yang diberikan per periode pemanfaatan berdasarkan:
1) untuk tahap pertama:
surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat; dan 2) untuk tahap kedua dan seterusnya: surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dan hasil inspeksi lapangan;
e. menyebutkan masa berlaku penjaminan Garansi Bank sampai 30 Juni 2028;
f. menyebutkan masa klaim Garansi Bank 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa berlaku penjaminan Garansi Bank;
g. menyebutkan apabila Pihak Yang Dijamin (Applicant) sudah memenuhi komitmen sebelum masa berlaku penjaminan Garansi Bank berakhir, Pihak Yang Dijamin (Applicant) dapat mengajukan pembatalan Garansi Bank dengan menyampaikan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank dari Menteri; dan
h. menyebutkan dalam hal Pelaku Usaha sebagai Pihak Yang Dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmen berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat, Penerima Jaminan (Beneficiary) dapat mengajukan pencairan Garansi Bank ke rekening kas negara dengan menyampaikan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank.
(3) Penghitungan nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam rangka permohonan insentif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, senilai insentif bea masuk dan PPnBM yang diberikan dengan menggunakan acuan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); dan
b. Pasal 2 ayat (2a), senilai insentif PPnBM yang diberikan dengan menggunakan acuan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), menggunakan referensi tarif atas HS Code sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan terkait kelompok bank berdasarkan modal inti 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi bersama bank penerbit Garansi Bank melakukan verifikasi atas dokumen Garansi Bank yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. dokumen Garansi Bank lengkap dan benar sesuai ketentuan;
b. dokumen Garansi Bank perlu dilengkapi dan/atau diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau
c. permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
(7) Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dapat diproses lebih lanjut.
(8) Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b.
(9) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha atas hasil verifikasi Garansi Bank lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(10) Dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS akan menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
(11) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat usulan diterbitkan, surat usulan batal secara otomatis.
5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
