Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau b. PPnBM ditanggung pemerintah. (2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di INDONESIA dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; atau b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi. (2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan INDONESIA. (2b) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi. (2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di INDONESIA yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut: a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di INDONESIA; b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di INDONESIA yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di INDONESIA dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi. (6) Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda