Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 10 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena :
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus);
b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menjalani cuti sakit paling lama untuk 3 (tiga) hari kerja berturut- turut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus);
d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) untuk 5 (lima) hari pertama cuti; atau
e. menjalani kursus selama masa persiapan keberangkatan studi, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus).”
2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Peraturan ini.