Pasal 350
Pusdiklat terdiri dari:
a. Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program;
b. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi;
c. Subbagian Tata Usaha.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Susunan Organisasi
Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi
Subbagian Tata Usaha