Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran : 1 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi :
Badan Koordinasi Penanaman Modal
2. Tugas :
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Fungsi :
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanam modal;
m. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
n. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan
1. Persetujuan penanaman modal dalam negeri
2. Persetujuan penanaman modal asing
3. Realisasi penanaman modal dalam negeri
4. Realisasi penanaman modal asing
5. Ketepatan waktu penyelesaian pelayanan penanaman modal
6. Tersebarnya penanaman modal ke propinsi dan kabupaten/kota
7. Rencana Strategis BKPM 2010-2014
8. Usulan/bahan penyusunan kebijakan/peraturan perundang-undangan/peraturan pelaksanaan dibidang penanaman modal
9. Tersedianya Informasi terkini potensi sumber daya dan peluang usaha daerah/wilayah serta terjalinnya kemitraan antara UKM dengan usaha besar
10. Penyebarluasan informasi, potensi dan peluang penanaman modal di dalam dan luar negeri
11. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal antar instansi pemerintah dan atau dengan pemerintah daerah
12. Kesepakatan kerjasama dan fasilitasi penanaman modal di dalam dan luar negeri meliputi regional, bilateral dan multilateral dibidang penanaman modal 13 Sistem pelayanan informasi dan perizinan penanaman modal secara elektronik/online yang terintegrasi secara nasional 14 Aparatur pemerintah pusat dan daerah yang memiliki kompetensi di bidang penanaman modal
Mengukur kinerja organisasi sesuai dengan tugas, fungsi dan peran organisasi dalam rangka mewujudkan INDONESIA sebagai negara tujuan investasi yang menarik, yang meliputi :
• tingkat capaian persetujuan dan realisasi penanaman modal • arah prioritas pengembangan penanaman modal • peningkatan promosi penanaman modal • peningkatan kompetensi aparatur dibidang penanaman modal • penyebarluasan informasi potensi dan peluang investasi • penciptaaan iklim penanaman modal yang kondusif • penyediaan data potensi sumber daya dan peluang usaha daerah/wilayah kepada masyarakat dunia usaha • peningkatan kemampuan UKM untuk berusaha dan bermitra dengan usaha besar
Lampiran : 2
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT UTAMA
1. Nama Organisasi : Sekretariat Utama
2. Tugas : Mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM
3. Fungsi
:
a. Pengkordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BKPM;
b. Pengkordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM;
c. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. Pengkordinasian penyusunan perturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM;
e. Pengkordinasian dalam penyusunan laporan BKPM;
4. Indikator Kinerja Utama No.
Uraian Alasan Sumber Data 1 Laporan perkembangan rencana dan realisasi penanaman modal Mengukur perkembangan kegiatan penanaman modal yang akurat dan akuntabel sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk mengevaluasi, merencanakan dan menyusun kebijakan terkait dengan penanaman modal serta dunia usaha dalam mengembangkan usahanya Data perizinan penanaman modal 2 Sistem pelayanan informasi dan perizinan penanaman modal secara elektronik/online yang terintegrasi secara nasional untuk digunakan PTSP di 33 provinsi serta 480 kabupaten/kota.
Menggambarkan kualitas layanan informasi dan peizinan penanaman modal kepada publik khususnya terkait dengan aspek transparansi, akuntabilitas, ketepatan, kecepatan dan kemudahan.
Laporan akhir kegiatan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) 3 Pelayanan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan kerumahtanggaan.
Mengukur kemampuan organisasi dalam menyediakan pelayanan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan kerumahtanggaan.
Laporan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan kerumahtanggaan 4 Aparatur pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai kompetensi di bidang penananaman modal Mengukur upaya yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia sehingga tugas fungsi pelayanan penanaman modal dapat dilaksanakan dengan baik Laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pusat dan daerah 5 Program kerja dan anggaran serta evaluasi program/kegiatan BKPM Mengukur kesesuaian program dan anggaran serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan untuk pengusulan program tahun berikutnya.
Data KAK, RAB, RENJA K/L, RKAK/L dari unit kerja di lingkungan BKPM.
6 Peraturan dan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas di bidang penanaman modal Mengukur tersedianya produk hukum dan pelayanan bantuan hukum di bidang penanaman modal Peraturan dan kasus hukum bidang penanaman modal 7 Hubungan kerja instansi BKPM dengan masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah dan media massa.
Mengukur pelaksanaan hubungan masyarakat, dunia usaha, Instansi pemerintah dan media massa serta pelayanan keprotokolan Press Release dan data penanaman modal Laporan Kegiatan humas dan protokol
Lampiran : 3 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi
: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
2. Tugas
: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perencanaan penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal;
b. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan penanaman modal;
c. Pengkajian dan pengusulan kebijakan dibidang perencanaan penanaman modal;
d. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal
e. Pembuatan peta penanaman modal;
f. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data 1 Rencana Strategis BKPM 2010 – 2014.
Mengukur ketepatan arah dan perencanaan strategis kebijakan penanaman modal.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah & Tahunan dan RUPM dan Roadmap Investasi.
2 Perencanaan pengembangan investasi bidang agribisnis dan sumber daya alam lainnya.
Mengukur arah dan perencanaan pengembangan investasi bidang agribisnis, energi dan sumber daya alam lainnya.
Kajian pengembangan di bidang agribisnis dan sumber daya alam lainnya.
3 Perencanaan pengembangan prioritas investasi dibidang industri manufaktur.
Mengukur arah dan perencanaan pengembangan prioritas investasi dibidang industri manufaktur.
Kajian pengembangn investasi prioritas unggulan.
4 Perencanaan pengembangan investasi bidang industri sarana, prasarana, jasa dan kawasan.
Mengukur ketepatan dan manfaat perencanaan pengembangan investasi Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan perbatasan, sarana, prasarana dan pariwisata.
Kajian pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan perbatasan. sarana, prasarana dan pariwisata.
Lampiran : 4 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi :
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
2. Tugas :
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanamn modal
3. Fungsi :
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal
d. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data 1 Kajian, bahan/usulan kebijakan penanaman modal dan sosialisasi kebijakan di bidang penanaman modal Menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif Peraturan-peraturan sektoral dan daerah, serta peraturan- peraturan penanaman modal di negara lain 2 Kegiatan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal antara pusat dan daerah
Menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di bidang penanaman modal.
Laporan kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Regional (KP3MR) dan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Daerah (RKPPMD) 3 Tersedianya informasi terkini (up to date) potensi sumber daya dan peluang usaha daerah/wilayah melalui kegiatan workshop dan pelatihan, kajian pengembangan potensi wilayah investasi, pemetaan potensi daerah serta pengembangan dan pemutakhiran data Sistem Informasi Potensi Daerah (SIPID) Terinformasikannya data potensi sumber daya dan peluang usaha daerah/wilayah kepada masyarakat dunia usaha.
Departemen/instansi teknis terkait di pusat, Dinas/Instansi terkait di daerah dan sumber- sumber lain.
4 Kemitraan dan fasilitasi berusaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan kemampuan UKM untuk berusaha dan bermitra dengan usaha besar.
Laporan matchmaking.
Lampiran : 5 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi
: Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
2. Tugas
: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang promosi penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penananaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data 1 IPMP/IPMK yang melaksanakan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal.
Mengukur kinerja unit organisasi dalam memberikan guidance secara nasional di bidang promosi penanaman modal.
Laporan pelaksanaan dari IPMP/IPMK.
2 Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal.yang dilakukan.
Mengukur kemampuan organisasai dalam melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan promosi.
Laporan pelaksanaan kegiatan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan promosi di pusat dan daerah.
3 Kebijakan bidang promosi penanaman modal.yang berhasil disusun.
Mengukur kemampuan organisasi dalam MENETAPKAN kebijakan promosi bagi instansi penanaman modal daerah.
1. Hasil kajian bidang promosi.
2. Kebijakan bidang promosi 4 Bahan promosi penanaman modal yang dibuat.
Mengukur kemampuan organisasi dalam penyediaan bahan promosi.
Laporan pengadaan bahan promosi dalam berbagai jenis dan media.
5. Pelaksanaan promosi penanaman modal.di dalam dan luar negeri Mengukur efektivitas dan efisiensi penyebaran potensi dan peluang investasi di dalam dan luar negeri.
1. Laporan pelaksanaan kegiatan promosi di dalam dan luar negeri.
2. Database minat investor.
Lampiran : 6
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG KERJASAMA PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi
: Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
2. Tugas
: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dibidang kerjasama penanaman modal;
e. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modal diluar wilayah INDONESIA;
f. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Jumlah hasil perundingan kerjasama internasional dibidang penanaman modal meliputi regional, bilateral dan multilateral .
Mengukur kemampuan organisasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan INDONESIA dalam perundingan kerjasama, Bilateral, Regional dan Multilateral.
Laporan hasil pertemuan dalam perundingan kerjasama Bilateral, Regional dan Multilateral.
2. Jumlah peserta sosialisasi hasil perundingan kerjasama internasional di bidang investasi ke daerah.
Mengukur tingkat partisipasi aparatur Pemerintah maupun Dunia Usaha untuk mengetahui/mengerti dan menerapkan “Hasil-hasil kesepakatan kerjasama internasional di bidang penanaman modal.
Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi di daerah.
3. Pencapaian kerjasama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha asing melalui asosiasi dan lembaga bisnis serta lembaga keuangan internasional di dalam negeri dan di luar negeri.
Mengukur kemampuan organisasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan INDONESIA melalui asosiasi dan lembaga bisnis serta lembaga keuangan internasional di dalam dan di luar negeri.
Laporan hasil kerjasama di bidang penanaman modal dengan dunia isaha asing melalui asosiasi dan lembaga bisnis serta lembaga keuangan internasional.
4. Fasilitasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.
Mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fasilitasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA Laporan hasil dalam rangka pelaksanaan fasilitasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar INDONESIA.
Lampiran : 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi
: Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
2. Tugas
: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penananaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan di bidang pelayanan penanaman modal;
e. Koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
f. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penananam modal;
g. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Waktu penyelesaian pelayanan penananam modal sesuai dengan SOP, berupa.
- Surat Persetujuan Penanaman Modal dalam rangka PMA/PMDN, - Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal dalam rangka PMA/PMDN, - Surat Persetujuan Perubahan Penanaman Modal dalam rangka PMA/PMDN, - Surat Persetujuan Perubahan Status PMA menjadi PMDN, - Surat Persetujuan Perubahan Status PMA menjadi PMDN, - Surat Persetujuan Perubahan Status PMDN menjadi PMA, - Surat Persetujuan Penggabungan (Merger), - Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek, - Izin Kantor Perwakilan Asing, - Izin Usaha Tetap (IUT), - Izin Perluasan IUT Perusahaan, - Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT) dan Perubahannya - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan perpanjangannya, - Rekomendasi Visa, - Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Barang Modal dan perubahannya, - Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Barang dan Bahan dan perubahannya, - Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Barang Modal dan perubahannya, - Surat Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek, - Surat Persetujuan Rekomendasi Pemberian Fasilitas PPH, - Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Impor.
Memberikan kepastian waktu dan percepatan penyelesaian proses penerbitan persetujuan penanaman modal.
Data penyelesaian proses penerbitan persetujuan penanaman modal.
Lampiran : 8 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi
: Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penananaman modal;
c. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. Pembinaan pengendalian pelaksanaan, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultansi permasalahan yang dihadapi penanam modal menjalankan kegiatan penananam modal serta evaluasi peraturan daerah;
e. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Jumlah dan nilai proyek penanaman modal yang direalisasikan.
Mengukur tingkat realisasi sebagai indikator iklim investasi • Penanaman Modal yang disetujui • Izin Usaha Tetap/Operasional • LKPM
2. Meningkatkan pemahaman perusahaan penanaman modal mengenai kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Mengukur efektifitas bimbingan/ fasilitasi bagi penanaman modal • LKPM • Laporan yang disampaikan perusahaan
3. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dalam periode tertentu.
Mengukur tingkat kepatuhan perusahaan atas tindak lanjut pengawasan • Laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan
4. Meningkatkan koordinasi kebijakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan provinsi dan kabupaten/kota Mengukur komitmen daerah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah • Kebijakan pemerintah daerah • Peraturan daerah
Lampiran : 9 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009
Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORAT
1. Nama Organisasi
: Inspektorat
2. Tugas
: Melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM
3. Fungsi
:
a. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BKPM;
c. Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Usulan rencana pengawasan program dan aparatur.
Mengukur efisiensi dan efektifitas pengawasan tahunan agar kebijakan pengawasan terarah dan terukur, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengawasan internal dengan eksternal PKPT
2. Jumlah laporan hasil pengawasan.
Mengukur kinerja pengawasan Inspektorat yang tepat waktu Laporan keuangan, Laporan kinerja masing-masing unit satuan kerja, Surat Penugasan, Agenda penomoran LHP
3. Jumlah keikutsertaan auditor dalam diklat, seminar dan bimbingan teknis pengawasan.
Mengukur kemampuan dan profesionalitas auditor Jadwal dan pelaksanaan Diklat BPKP, Undangan seminar, Jadwal dan pelaksanaan Pelatihan di Kantor Sendiri
4. Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Mengukur pertanggungjawaban kinerja masing-masing unit kerja di lingkungan BKPM dan kinerja BKPM Laporan kinerja masing- masing unit kerja di lingkungan BKPM
5. Sistem informasi manajemen hasil pengawasan.
Mengukur kemampuan Inspektorat dalam mengelola hasil pengawasan yang cepat dan akurat Laporan hasil pengawasan dan rekomendasi
Lampiran : 10 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009
Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Nama Organisasi
: Pusat Pendidikan dan Pelatihan
2. Tugas : Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, teknis dan administrasi bagi aparatur di bidang penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Pengkajian kebutuhan, penyusunan program dan pengembangan kurikulum diklat;
b. Penyelenggaraan pelatihan struktural, fungsional, teknis dan administrasi bagi aparatur serta evaluasi pelaksanaan diklat;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Jumlah aparatur pusat dan daerah yang mempunyai kompetensi di bidang penanaman modal Mengukur kemampuan aparatur pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan penanaman modal Modul – modul pendidikan dan pelatihan
Lampiran : 11 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/P/2009 Tanggal : 12 Maret 2009
INDIKATOR KINERJA UTAMA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
1. Nama Organisasi : Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
2. Tugas : Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, pengelolaan data, pelaporan dan penyajian informasi penanaman modal
3. Fungsi
:
a. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat lunak, infrastruktur jaringan dan perangkat keras sistem pelayanan perizinan dan informasi penanaman modal;
b. Pengolahan data, pelaporan dan penyajian informasi penanaman modal;
4. Indikator Kinerja Utama
No.
Uraian Alasan Sumber Data
1. Jumlah laporan perkembangan kegiatan penanaman modal Mengukur perkembangan data dan informasi penanaman modal Data persetujuan (SP), Data Izin Usaha Tetap (IUT), Data Persetujuan Pabean
2. Sistem pelayanan informasi dan perizinan penanaman modal terpadu satu pintu secara online Mengukur kemampuan pelayanan informasi dan perizinan penanaman modal secara elektronik Laporan akhir kegiatan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
MUHAMMAD LUTFI