Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
8. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
10. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
11. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
12. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat OIKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
16. PTSP Pusat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
20. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
21. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
22. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
23. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
24. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
25. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
26. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
27. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
28. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
30. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
31. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
32. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.
33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
34. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
35. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
37. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
39. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
40. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
41. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
42. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
43. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
44. Pengembangan Usaha adalah penambahan volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun, lokasi kegiatan usaha, dan/atau kegiatan usaha.
45. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
46. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
47. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
48. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
50. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
51. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan OIKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
52. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan pajak penghasilan dalam rangka impor.
53. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M terutama dimana usaha besar berinvestasi.
54. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
55. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
56. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara asing atau warga negara INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
57. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
58. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat SIUP3A adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.
59. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
60. Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima
61. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
62. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
63. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
64. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disebut BAP adalah hasil pemeriksaan inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
65. Jejak Audit adalah rekam jejak seluruh tahap proses yang dilakukan baik dalam satu instansi atau lembaga maupun antarlembaga, untuk menjaga keabsahan hasil proses secara hukum, serta melengkapi semua jejak kejadian dan pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi layanan perizinan.
66. Hak Akses adalah hak yang diberikan Pemerintah Republik INDONESIA melalui Lembaga OSS dalam bentuk kode akses.
67. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
68. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
69. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
70. Interoperabilitas Sistem adalah keterhubungan antara Sistem OSS dengan sistem kementerian/lembaga terkait dalam satu ekosistem PB.
71. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
72. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
73. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
74. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
75. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
76. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan PBBR terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha; dan
c. badan usaha luar negeri.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan warga Negara Republik INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum dan melakukan kegiatan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
dan melakukan kegiatan usaha.
(4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha:
a. hulu minyak dan gas bumi; atau
b. transportasi udara.
(5) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perseroan perorangan;
c. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
d. persekutuan firma (venootschap onder firma);
e. persekutuan perdata;
f. koperasi;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. Badan Usaha Milik Desa/Desa Bersama (BUMDes/BUMDesMa);
j. lembaga penyiaran;
k. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
l. badan hukum lainnya.
(7) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k berupa:
a. badan layanan umum;
b. badan layanan umum daerah; dan
c. badan hukum milik negara.
(8) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan ke dalam PMDN.
(9) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikategorikan ke dalam PMDN atau PMA.
(10) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikategorikan ke dalam PMA.
(11) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(12) Dalam hal badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha asing, maka pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap badan usaha tersebut ditentukan berdasarkan nasionalitas pemilik badan usaha.
(13) Untuk orang perseorangan asing, ditentukan dengan paspor yang diterbitkan secara sah yang dipakai pada saat pendirian badan usaha di INDONESIA, tidak termasuk pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) suatu negara.
(14) Untuk badan usaha asing, menggunakan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) badan usaha tersebut yang telah dilegalisir oleh otoritas apostille yang berkompeten dan/atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara asal badan usaha asing tersebut.
(15) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berbentuk:
a. perseroan terbatas; atau
b. bentuk usaha tetap.
(16) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berbentuk bentuk usaha tetap.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) dan ayat (10) yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:
a. perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
c. jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau
d. industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(4) Ketentuan Titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku per kabupaten/kota.
(5) Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:
a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. pertanian;
d. perkebunan;
e. peternakan; dan
f. perikanan budidaya, kriteria nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tanah dan bangunan.
(6) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
(7) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.
(8) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal.
(9) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan.
(10) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.