Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 233); dan
b. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
