Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas dapat memberikan Mandat kepada pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama (a.n.);
b. untuk beliau (u.b.);
c. pelaksana tugas (Plt.); atau
d. pelaksana harian (Plh.).
Bagian 2 Atas Nama
Koreksi Anda
