Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas dan pencadangan data dengan memperhatikan klasifikasi keamanan dan akses informasi yang terkandung dalam Naskah Dinas.
(2) Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan yang sangat rahasia, rahasia dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
