Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan.
(2) Tata Naskah Dinas bertujuan:
a. sebagai sarana efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan di Kementerian/ Badan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan yang efektif dan efisien melalui kesepahaman/kesamaan persepsi/ pengertian bahasa dan penafsiran serta keterpaduan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan;
c. mempermudah pengendalian Naskah Dinas; dan
d. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.
(3) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Koreksi Anda
