Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut: a. dibuat per unit organisasi; b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF.
Koreksi Anda