Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi
terdiri atas:
a. struktur Jabatan;
b. beban kerja unit organisasi;
c. jumlah pegawai yang ada;
d. kebutuhan pegawai; dan
e. kelas Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
