Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. valid;
b. konsisten; dan
c. universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Koreksi Anda
