Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
b. wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau
c. observasi atau pengamatan secara langsung.
Koreksi Anda
