Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan proses Analisis Beban Kerja;
b. pembentukan Tim;
c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan;
d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan
e. penyampaian formulir Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.
Koreksi Anda
