Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. (2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. (3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. (4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: a. perubahan kebijakan; b. perangkat kerja; c. prosedur kerja; dan d. kompetensi Pemangku Jabatan.
Koreksi Anda