Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. (2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: a. uraian tugas; b. jumlah beban untuk setiap tugas; c. waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan d. jumlah jam kerja efektif. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda