Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. (2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: a. hasil kerja; b. objek kerja; c. peralatan kerja; dan/atau d. tugas per tugas Jabatan. (3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi Pembina JF. (4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. (6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. uraian tugas; b. volume kerja atau beban kerja; c. norma waktu; dan d. waktu kerja efektif. (7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; c. pengolahan data; dan d. verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
Koreksi Anda