Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan. (2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. jenis kelamin; b. umur; c. tinggi badan; d. berat badan; e. postur tubuh; f. penampilan; dan g. keadaan fisik.
Koreksi Anda