Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas:
a. keterampilan;
b. bakat kerja;
c. temperamen kerja;
d. minat kerja;
e. upaya fisik;
f. kondisi fisik; dan
g. fungsi pekerja.
(2) Ketentuan mengenai syarat Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
