Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah: a. tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan; b. tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; c. tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya; d. tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis; e. penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan; dan f. penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi.
Koreksi Anda