Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. pengalaman. (2) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan untuk Jabatan pelaksana.
Koreksi Anda