Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. apa yang dikerjakan;
b. bagaimana cara mengerjakan; dan
c. mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Koreksi Anda
