Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan unit kerja atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur organisasi.
Koreksi Anda
