Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas:
a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
b. kode Jabatan; dan
c. unit kerja.
Koreksi Anda
