Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut: a. identitas Jabatan; b. ikhtisar Jabatan; c. kualifikasi Jabatan; d. tugas pokok; e. hasil kerja; f. bahan kerja; g. perangkat kerja; h. tanggung jawab; i. wewenang; j. korelasi Jabatan; k. kondisi lingkungan kerja; l. risiko bahaya; m. syarat Jabatan; n. prestasi kerja; dan o. kelas Jabatan. (2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda