Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut:
a. identitas Jabatan;
b. ikhtisar Jabatan;
c. kualifikasi Jabatan;
d. tugas pokok;
e. hasil kerja;
f. bahan kerja;
g. perangkat kerja;
h. tanggung jawab;
i. wewenang;
j. korelasi Jabatan;
k. kondisi lingkungan kerja;
l. risiko bahaya;
m. syarat Jabatan;
n. prestasi kerja; dan
o. kelas Jabatan.
(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
