Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:
a. informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan;
c. jumlah pegawai ASN yang ada per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada;
g. penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
h. untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan
i. untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
