Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: a. informasi Jabatan; b. jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan c. Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi. (3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas: a. Penyusunan Analisis Jabatan; b. Penyusunan Analisis Beban Kerja; c. Penyusunan Peta Jabatan; d. Pengusulan Kebutuhan ASN; e. Penyampaian Usul Kebutuhan ASN; f. Analisis Kebutuhan ASN; dan g. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN. (4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan oleh BKN.
Koreksi Anda