Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c kepada Menteri sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan. (2) Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama jabatan; b. kualifikasi pendidikan; c. jumlah kebutuhan; dan d. alokasi penempatan.
Koreksi Anda