Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan.
(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah kebutuhan; dan
d. alokasi penempatan.
Koreksi Anda
