Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya.
(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketersediaan ASN;
b. kebutuhan ASN;
c. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun; dan
d. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
