Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan:
a. data kelembagaan instansi;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk;
g. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan;
h. rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan; dan
i. data kelembagaan instansi.
Koreksi Anda
