Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan: a. data kelembagaan instansi; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah kabupaten/kota yang dikoordinasikan; dan g. rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan anggaran belanja daerah secara keseluruhan.
Koreksi Anda