Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Pusat, mempertimbangkan: a. susunan organisasi dan tata kerja; b. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya; c. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; d. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; f. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; g. rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan h. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja instansi secara keseluruhan.
Koreksi Anda