Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKN.
(3) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data pegawai per 31 Desember tahun sebelumnya.
(4) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menginventarisir data kebutuhan;
b. mengklasifikasi data kebutuhan;
c. mengolah data kebutuhan;
d. melakukan verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
e. menentukan jumlah dan jenis kebutuhan jabatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi; dan
f. menyusun laporan hasil analisis kebutuhan.
(5) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Koreksi Anda
