Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan jumlah dan jenis jabatan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengidentifikasi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki siswa-siswi lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas; b. menganalisis jumlah kebutuhan sebagaimana pada huruf a dengan cara membandingkan antara pegawai yang tersedia dengan kebutuhan Jabatan; c. dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diisi dari Calon PNS dari lulusan sekolah kedinasan; dan d. menelaah kelengkapan data usul pengangkatan Calon PNS yang paling kurang terdiri atas: 1. nama beserta nomor pokok mahasiswa lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas; 2. kualifikasi pendidikan lulusan sekolah kedinasan (Jenjang dan Jurusan); 3. Jabatan yang akan diduduki lulusan sekolah kedinasan; dan 4. rencana penempatan lulusan sekolah kedinasan pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda