Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kebutuhan Instansi Pemerintah; b. jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda